SELAMAT DATANG DI BLOG MOBILE MEDIA CENTER UNTUK MENGIKUTI BERITA TERBARU TENTANG KODAM IX/UDAYANA DAN BALI NUSRA

Rabu, 04 Maret 2015

Dandim 1619/Tabanan Gelar Bimtek Pertanian Dan Sistem Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Babinsa Kodim 1619/Tabanan laksanakan Pendampingan kepada para petani dalam Upsus peningkatan produksi pertanian meliputi pada tahapan penyiapan lahan, bibit, pupuk, alsintan, infrastruktur, proses pemeliharaan hingga masa panen termasuk ikut melaksanakan pengawasan dalam penyaluran bantuan pemerintah dan faktor pendukung lainnya pada Rabu (4/3) bertempat di BP3K (Badan Penyuluhan Pertanian dan Perikanan Kehutanan) Kecamtan Tabanan, Banjar Tuakilang Ds.Debantas Kec.Tabanan. Kegiatan tersebut digelar bersama unsur Koramil 01/Tabanan, BP3K, UPTD Pertanian Kec.Tabanan yang bertajuk : "Bimbingan Teknis Pertanian dan Sistem Penyaluran Pupuk Bersubsidi" khusus untuk wilayah Kecamatan Tabanan. 
Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Choiril Anwar menganggap penting kegiatan Bimtek ini agar peserta khususnya Babinsa memahami tentang proses/mekanisme pertanian secara teori dan secara gamblang memahami prosedur penyaluran pupuk bersubsidi sehingga diperoleh kesetaraan pemahaman. Sementra itu Made Jaman dari Sekdis Pertanian dan tanaman pangan dan Hortikultura. Misi (hadir mewakili Kadis Pertanian) menjelaskan tentang program pemerintah dalam peningkatan produksi pertanian tanaman pangan, perlunya upaya meningkatkan sumber daya manusia, sumber daya lahan dan air, sarana serta prasarana pertanian diantaranya traktor, transplanter (alat tanam padi), power treser (alat panen padi) dll.

Bapak drh.Dewa Kocala yang sehari-hari sebagai Direktur PT.Setian Tani dan beberapa waktu lalu telah diminta untuk memberikan pembekalan kepada unsur pelaksana di Lapangan mengawali penjelasan dengan pemutaran film tentang penyapan lahan, pemupukan dasar, penanaman, pemupukan lanjutan, pemeliharaan sampai dg panen. Seluruh proses kegiatan haruslah tepat waktu, tepat cara, tepat sasaran/lokasi dan tepat dosis sehingga hasil pertanian akan optimal. Penyaluran pupuk bersubsidi bukanlah sesuai keinginan petani namun sesuai ketentuan yg sudah diatur dan dikendalikan oleh pemerintah mengacu pada Perpres RI nomor 15 tahun 2011, Permen Perdagangan RI nomor 15/M.DAG/PER/4/2013 dan perubahannya, Permen Pertanian RI nomor 103/Permentan/SR.130/8/2014 dan perubahannya serta Kep Gubernnur dan Bupati/ Walikota. Dibahas juga sebagai informasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk dijual sesuai harga yang sudah ditentukan pemerintah hingga tingkat pengecer/kios, dalam kantong utuh dan dibayar cash. Ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi bagi distributor diantaranya menyalurkan Pupuk bersubsidi ke pengecer mengacu alokasi Perbub dan berdasarkan RDKK (Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok) per musim tanam, mengadmianistrasikan dokumen penyalur pupuk bersubsidi beserta dokumen pendukungnya secara akurat, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan, menyiapkan laporan penyaluran bulanan tdk melewati batas waktu yg ditetapkan, subsidi pupuk dibatasi hanya 2 Ha/petani, bila memiliki luas lahan lebih dari 2 Ha lebih harus menggunakan pupuk non Subsidi, dikarenakan kategori petani kaya dan jenis pupuk yang mendapat subsidi diantaranya Urea, SP-36, ZA, NPK dan Organik. 

Kelanjutan kegiatan yang bersifat tehnis ini akan dilaksanakan praktek lapangan berupa praktek menanam padi di Subak Gungungan di Desa Wanasari Kec.Tabanan pada hari Jum'at 6/3/2015 dengan sistem tanam Legowo 2:1 Variatas padi Cigeulis dengan panduan dari Tim Teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tabanan dan UPTD pertanian Kecamatan Tabanan.
Turut hadir sebagai undangan antara lain pekaseh yang mendapatkan program GPPTT (Gerakan Penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadu) tahun 2015, PPL dan POPT (Petugas Pengamat Organisme Pengganggu Tanaman) serta narasumber sekaligus Distributor pupuk bersubsi di wilayah Tabanan drh.Dewa Kocala.(MMC IX/Udayana).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar