SELAMAT DATANG DI BLOG MOBILE MEDIA CENTER UNTUK MENGIKUTI BERITA TERBARU TENTANG KODAM IX/UDAYANA DAN BALI NUSRA

Senin, 16 November 2015

Korem 161/WS Mendapat Sosialisasi UU No 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer

Personel Militer Makorem 161/WS termasuk PNS dan anggota Persit mendapatkan pencerahan hukum yang disampaikan oleh Tim Penyuluhan Hukum Kumdam IX/Udayana yang dipimpin oleh Kakumdam IX/Udayana, Kolonel Chk Kiswari, S.H., dan didampingi oleh Kapten Chk M.L. Nainggolan, S.H., Senin (16/11), bertempat di Aula Makorem 161/WS.

Pada kesempatan acara penyuluhan ini, Kakumdam IX/Udayana menyampaikan kepada seluruh prajurit, PNS dan Ibu-ibu Persit yang hadir tentang pentingnya pemahaman terhadap hukum secara baik serta bagi siapapun keluarga besar TNI tidak perlu ragu untuk menanyakan permasalahan hukum yang dihadapi kepada pejabat hukum yang ada di satuan, seperti pada tingkat Korem ada Pakumrem yang mempunyai kapasitas untuk memberikan gambaran dan pertimbangan hukum secara baik. Sehingga bila ada permasalahan yang dihadapi harus diselesaikan secara hukum maka akan mengikuti prosedur yang benar, serta memungkinkan pejabat hukum yang ada untuk menjadi pendamping atau penasehat hukumnya.

Sementara itu, Kapten Chk M. L. Nainggolan, S.H., secara khusus menjelaskan dan mensosialisasikan Undang-Undang No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer yang baru yang berlaku bagi prajurit militer sebagai pengganti dari Undang-Undang No 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit ABRI yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan Tentara Nasional Indonesia saat ini.

Dijelaskan oleh Kapten Chk M.L. Nainggolan, S.H., tentang hal-hal yang berkaitan UU No 25 Tahun 2014 yang diantaranya berisikan ketentuan umum, tujuan dan fungsinya, ruang lingkup berlakunya hukum disiplin militer, pelanggaran hukum disiplin militer dan jenisnya, penyelesaian pelanggaran hukum disiplin militer dan beberapa ketentuan lainnya yang termuat dalam undang-undang terbaru ini.

Sebagaimana diketahui UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer ini disahkan pada tanggal 14 Oktober 2014 oleh Presiden RI, Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, dan diundangkan oleh Menkumham RI dalam lembaran negara RI Tahun 2014 nomor 257, terdiri atas 13 Bab dan 62 Pasal, bertujuan untuk mewujudkan pembianaan organisasi, pembinaan personel, pembinaan dan peningkatan disiplin militer dengan memperhatikan kemanfaatan dan keadilan serta berfungsi sebagai sarana menciptakan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi militer termasuk mencegah penyalahgunaan wewenang Ankum dan menegakkan tata kehidupan bagi setiap militer dalam menunaikan tugas dan kewajibannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar